Imigrasi Larang 2 Bule Rusia Ini Masuk Bali Seumur Hidup, Pelanggarannya Berat!
Kalau kemudian direhabilitasi, akan membebani uang negara.
“Hasil diskusi kami dan BNN Bali, lebih tepat dipotong jaringannya di Tanah Air, ini lebih baik.
Oleh karena itu, per 15 April 2023 BNN Bali menyerahkan kepada Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai dan hari ini keduanya kami usir, kami deportasi,” ucap Anggiat.
Kedua bule Rusia itu dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala BNN Bali Brigjen Nurhadi Yuwono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya positif mengonsumsi kokain, ekstasi, dan ganja.
Petugas tidak menyebutkan berapa berat narkoba karena habis dikonsumsi berdasarkan pengakuan kedua pelaku.
“Modusnya tempelan, barang ditaruh di satu titik koordinat dan diambil yang bersangkutan.
Tidak ada barang bukti narkotika, tetapi keduanya positif narkotika,” ujar Brigjen Nurhadi Yuwono.
Imigrasi Ngurah Rai melarang 2 bule Rusia Alexandre Covich, 41, dan Roman Kakimianov, 27, masuk Bali seumur hidup, pelanggarannya berat!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News