Bule Rusia Paling Banyak Dideportasi dari Bali, Imigrasi Beber Fakta

Senin, 03 April 2023 – 05:58 WIB
Bule Rusia Paling Banyak Dideportasi dari Bali, Imigrasi Beber Fakta - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai (kanan) mengawal deportasi seorang warga negara asing (WNA) di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (31/3/2023) lalu. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan deportasi terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimgrasian di Pulau Bali.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, pada periode 1 Januari sampai dengan 2 April 2023, ada 40 WNA yang dideportasi pada rentang waktu itu.

Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya bule Rusia, disusul empat WNA Filipina, tiga WNA Amerika, tiga warga Arab Saudi, tiga orang Inggris dan tiga lagi dari Nigeria.

Disusul kemudian Italia dan Uzbekistan masing-masing dua orang, Australia, Kirgizstan, Latvia, Prancis, Uganda dan Yordania masing-masing satu orang.

“Semuanya telah dideportasi ke negaranya masing-masing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

Menurut Sugito, mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa tinggal alias overstay, yakni sebanyak 26 orang.

Sebanyak 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal.

“Pasal Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian mengatur dengan jelas WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia,” kata Sugito.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, bule Rusia paling banyak dideportasi dari Bali pada periode Januari - April 2023, terbanyak karena melanggar ini, Duh
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News