Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi Dideportasi, Sikap Ditjen Imigrasi Tegas

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” ucap Achmad Nur Saleh.
Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Achmad Nur Saleh menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
Jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut.
Apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.
“Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” paparnya. (lia/JPNN)
Dua bule backpacker asal Polandia cekcok dengan Pecalang saat Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama dideportasi, ini sikap tegas Ditjen Imigrasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News