Bule Polandia Cekcok dengan Pecalang saat Nyepi Dideportasi, Sikap Ditjen Imigrasi Tegas
Minggu, 26 Maret 2023 – 04:47 WIB
Menurut Achmad Nur Saleh mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Dua bule backpacker asal Polandia cekcok dengan Pecalang saat Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama dideportasi, ini sikap tegas Ditjen Imigrasi
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News