Giliran WNA Inggris & Nigeria Bikin Ulah di Bali, Imigrasi Bertindak Tegas, Lihat Tuh
“Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA itu," ucap Sugito.
Namun, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan memuji kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Barron Ichsan mengatakan penangkapan WNA Inggris dan Nigeria itu membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu kasusnya viral.
"Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral.
Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi," klaim Barron Ichsan.
Barron menambahkan sebanyak 194 kasus itu sebagian besar tidak viral di media sosial, begitu juga dengan kasus overstay WNA Inggris dan Nigeria yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai. (lia/JPNN)
Giliran WNA Inggris & Nigeria bikin ulah di Bali, Imigrasi Ngurah Rai langsung bertindak tegas, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News