Giliran WNA Inggris & Nigeria Bikin Ulah di Bali, Imigrasi Bertindak Tegas, Lihat Tuh

"Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Sugito.
Menurut Sugito, dari dua WNA itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis dideportasi, sementara satu orang lainnya overstay selama 18 hari.
Namun, karena yang bersangkutan tidak dapat membayar denda maka dia juga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.
Sugito mengatakan WNA yang masa overstay belum lebih dari 60 hari, diperbolehkan membayar denda agar tidak dideportasi dan masuk daftar penangkalan.
Besaran denda Rp 1 juta per orang per harinya.
Namun, jika WNA itu tidak mau membayar, maka yang bersangkutan akan dideportasi oleh Imigrasi.
Imigrasi Ngurah Rai juga telah menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari.
Dua WNA Nigeria berinisial PJN , 28 , dan BM, 43 .
Keduanya ditangkap petugas Imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya diamankan.
Giliran WNA Inggris & Nigeria bikin ulah di Bali, Imigrasi Ngurah Rai langsung bertindak tegas, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News