Imigrasi Denpasar Deportasi WN Malaysia dan Nigeria, Pelanggarannya Fatal, Lihat Tuh
Dua WNA berikutnya yang dideportasi, yaitu Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi, asal Nigeria.
Menurut Babay Baenullah, Imigrasi Denpasar mendeportasi Prince Valentine Ikoro lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara Ebuka Martins melanggar Pasal 78 ayat (3) UU yang sama.
“Prince kena Pasal 75 ayat 1 karena sempat terlibat kasus pemerasan dan pengancaman selama tinggal di Bali, sedangkan Ebuka Martins lantaran overstay,” ujar Babay Baenullah.
Babay Baenullah mengatakan Prince dan Ebuka telah dideportasi kembali ke negaranya menumpang pesawat Ethiopian Airways.
Babay Baenullah menambahkan deportasi merupakan wujud penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu, dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal alias penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucapnya.
Jika Ditjen Imigrasi memutuskan tiga WNA itu masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Malaysia dan Nigeria keluar Bali, pelanggarannya fatal, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News