Imigrasi Denpasar Deportasi WN Malaysia dan Nigeria, Pelanggarannya Fatal, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) keluar wilayah Indonesia.
Tiga WNA asal Malaysia dan Nigeria dideportasi Imigrasi karena melakukan pelanggaran fatal selama di Bali.
Dua dari WNA terjerat pelanggaran pidana, sedangkan satu lagi tinggal di Bali melampaui izin yang diberikan alias overstay.
WNA pertama yang dideportasi minggu ini merupakan seorang laki-laki berkebangsaan Malaysia bernama Gregoryjit Singh Daljit Singh.
Gregoryjit Singh Daljit Singh dideportasi keluar Bali dengan menumpang pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Gregoryjit Singh merupakan terpidana kasus penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022 memvonis Gregoryjit Singh Daljit Singh bersalah dan menghukum dirinya penjara empat bulan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Malaysia dan Nigeria keluar Bali, pelanggarannya fatal, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News