Identitas Bule Asing Nekat Bekerja di Bali Tanpa Prosedur Terkuak, Lihat Akibatnya
Barron Ichsan menegaskan bahwa langkah tegas ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya warga asing di Bali yang bekerja tanpa prosedur.
Keberadaan WNA yang bekerja tanpa dokumen resmi ini merugikan pariwisata dan ketenagakerjaan di Bali.
"Saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Barron Ichsan.
Kakanim Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi mengatakan Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada para pelanggar Undang-Undang Keimigrasi, terutama WNA yang bekerja tanpa izin.
Sergey Zanimonets diketahui masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai 2022 lalu dengan visa investor.
Namun, selama di Bali Sergey Zanimonets bekerja sebagai fotografer.
Kasi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra mengatakan pada 2022 ada delapan WNA Rusia yang melanggar keimigrasian di Bali.
Dari delapan orang tersebut, lima telah dideportasi, tiga lainnya masih menjalani penahanan di Rudenim.
Identitas bule asing nekat bekerja di Bali tanpa prosedur terkuak. Ternyata berasal dari Rusia dan bekerja sebagai fotografer, lihat akibatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News