2 Cowok & 1 Cewek Ini Berbahaya, Bermodal MiChat Peras dan Ancam Korban, Awas
Di aplikasi Michat, pelaku perempuan berinisial BS memakai nama Indri, sedangkan RE suami dari BS dan L temen mereka.
Dua nama terakhir yang merencanakan pemerasan tersebut,
"Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan ini yang paling banyak kerugiannya yaitu, Rp 2 juta," bebernya.
Polisi mengamankan barang bukti ponsel, popok anak serta pakaian yang digunakan saat kejadian saat menangkap ketiga pelaku, Minggu (12/2) lalu di Jalan Goris, Denpasar.
Ketiga pelaku dijerat penyidik melanggar Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun.
Kombes Bambang berpesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
"Sudah banyak tindak pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak, untuk itu cek saat menggunakan medsos," paparnya. (lia/JPNN)
2 Cowok & 1 Cewek ini sangat berbahaya. Bermodal aplikasi MiChat, ketiganya nekat memeras dan mengancam korban seusai pijat, awas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News