Anggota DPRD Klungkung Jadi Korban Phising, Begini Kronologinya Versi Polda Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan phising atau tindak pidana pengelabuan secara daring melalui link Facebook menimpa seorang anggota DPRD Klungkung, I Wayan Misna, 55.
Akibat kejadian tersebut, I Wayan Misna dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 654 juta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan kasus phising bermula saat korban mendapat informasi ada orang yang ingin mengirimkan uang kepadanya.
Namun, setelah mengirimkan uang, dirinya tidak mendapatkan informasi penambahan saldo atau notifikasi melalui handphone miliknya.
"Korban kemudian mengecek apakah ada eror atau bagaimana, dia mencoba mencari pelayanan pengaduan BPD Bali di Facebook.
Kemudian ketemu logo bergambar BPD Bali. Di situlah korban kemudian melaporkan bahwa ada pengiriman, tetapi kok enggak muncul notifikasi di handphonenya.
Baca Juga:
Sistemnya eror. Akhirnya dikasih link oleh pelaku," kata AKBP Nanang Pri Hasmoko.
Link tersebut berisi semacam formulir yang meminta korban mengisi nama, alamat, nomor rekening, pin, dan lain sebagainya.
Anggota DPRD Klungkung I Wayan Misna menjadi korban Phising dengan nilai kerugian Rp 654 juta, begini kronologinya versi Polda Bali, Hhmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News