Yayasan Taman Mahatma Gandhi Denpasar Dibobol Karyawan, Lihat Tampang Pelaku
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:55 WIB
Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (lia/JPNN)
Yayasan Taman Mahatma Gandhi Denpasar dibobol karyawan bagian mekanik bernama Jefrianto Kana Tuka, lihat tampang pelaku, Hhmm
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News