Polisi Bali Ciduk Tukang Las Residivis Narkoba Asal Medan, Ancamannya Berat
Senin, 30 Januari 2023 – 22:17 WIB
Tersangka juga terancam pidana penjara paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga karena yang bersangkutan telah melakukan aksi tindak pidana yang sama, mengedarkan narkoba.
Tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar masih memburu terduga berinisial Menek yang menjadi pemasok jaringan ganja yang melibatkan tersangka Azwar Haris. (lia/JPNN)
Polisi Bali berhasil menciduk tukang las berstatus residivis narkoba asal Medan bernama Azwar Haris dengan barang bukti 3.6 kg ganja, ancamannya berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News