Polisi Bali Ciduk Tukang Las Residivis Narkoba Asal Medan, Ancamannya Berat

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ganja pada saku pakaian pelaku.
Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan 17 plastik klip ganja siap edar.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Menek.
Tersangka mendapat perintah untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, dan mengantarnya kepada para pelanggan di sekitaran Kuta, Badung.
"Asal barangnya kami masih melakukan penyelidikan dengan sumber yang berbeda," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Saat ini tersangka AH ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Tersangka terancam penjara dalam waktu yang lama karena statusnya sebagai residivis terlibat kasus narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Polisi Bali berhasil menciduk tukang las berstatus residivis narkoba asal Medan bernama Azwar Haris dengan barang bukti 3.6 kg ganja, ancamannya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News