Detik-detik Kaur Umum Desa Tirtasari Buleleng Dibunuh Suami: Dihabisi saat Tertidur, Sadis
Selasa, 01 November 2022 – 18:53 WIB

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membeber detik-detik tersangka Putu Ardika (baju orange) membunuh istrinya, Kaur Umum Desa Tirtasari Banjar. Foto: Polres Buleleng
Dari TKP dan tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti golok, alu, celana dalam warna kuning, daster dan seprai.
Penyidik menjerat tersangka melanggar pasal berlapis, yakni primer melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih subsider melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terakhir, tersangka dijerat melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lia/JPNN)
Detik-detik Kaur Umum Desa Tirtasari Buleleng Luh Suteni dibunuh suaminya sendiri Putu Ardika terekam jelas: dihabisi saat tertidur, sadis
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News