Polda Bali Bongkar Bisnis Video Wikwik Pasutri Muda, Bikin Ngiler
Rabu, 10 Agustus 2022 – 20:52 WIB
“Tersangka mengaku sudah mengunggah video dewasa lebih 20-an," bebernya.
Penyidik Polda Bali menjerat kedua pelaku Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1 ) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. (antara/lia/jpnn)
Polda Bali membongkar bisnis video wikwik pasangan suami istri (pasutri) muda, bikin ngiler
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News