Bule Amerika Mengaku Idap Kanker saat Diciduk, AKP Mirza Bilang Begini

Belum ada (bukti medis, red).
Nanti (kami) coba lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Mirza Gunawan.
Penyidik menjerat turis asing ini dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jason P. Clark terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Jason P. Clark juga terancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Jason ditangkap dengan barang bukti satu botol kaca berisi ganja cair berwarna kuning seberat 360 gram dan enam tabung suntikan (spuit/syringe) berisi ganja cair yang beratnya 6,01 gram.
Jason P.Clark mengaku telah dua kali mengirim paket ganja cair dari Thailand ke Indonesia.
Ia juga mengaku ganja cair itu ia konsumsi sendiri, dan bersama teman-temannya.
Bule Amerika Serikat Jason P. Clark mengaku mengidap penyakit kanker saat diciduk polisi, AKP Mirza Gunawan bilang begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News