2 Pecatan TNI Otak Perampokan di Buleleng Diciduk, 4 Warga Sipil Terlibat
Berdasarkan olah TKP, kepolisian bergerak menelusuri jejak pelaku.
“Empat pelaku berhasil kami tangkap, dua lainnya masih buron,” kata Kompol Suaka Purnawasa.
Menurut Kompol Suaka Purnawasa, hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.
“Pengakuannya habis untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian dibelikan baju dan lainnya,” tuturnya.
Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (lia/jpnn)
2 Pecatan TNI terungkap menjadi otak perampokan di Gerokgak, Buleleng. Keduanya diciduk bersama empat warga sipil lainnya, dua pelaku masih buron
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News