Ketut R Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Terbongkar Gegara Noda Darah, Alamak
Kepada ibunya, korban bahkan mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya itu sejak berusia tujuh tahun.
Ibu korban yang syok dengan pengakuan anak kandungnya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gianyar.
“Benar, tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak tirinya sejak berusia 7 tahun tahun,” ujar Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam keterangan persnya, Selasa (28/6).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar menjerat Ketut R dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (gie/JPNN)
Seorang ayah tiri di Gianyar berinisial Ketut R tega cabuli anak tiri bertahun-tahun, terbongkar gegara noda darah, alamak
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News