Kemenkumham Bali Mendadak Pakai Frasa Deportasi Usir Paksa Bule Australia
![Kemenkumham Bali Mendadak Pakai Frasa Deportasi Usir Paksa Bule Australia - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/06/17/kepala-kanwil-kemenkumham-bali-anggiat-napitupulu-humas-keme-iznb.jpg)
Pasal yang sama juga diterapkan Kemenkumham Bali saat mendeportasi sejumlah WNA bermasalah dalam waktu dekat terakhir.
Salah satunya deportasi dan pencekalan terhadap JDC, WNA asal Kanada yang menari telanjang di atas Gunung Batur, Kintamani, Bangli, medio Mei 2022 lalu.
Yang menarik, argumentasi hukum Kanwil Kemenkumham ini justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang diterapkan Kanim Denpasar.
Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi menegaskan bahwa Samuel dipaksa pulang ke negara asalnya tanpa dikenakan sanksi deportasi.
Bahkan, Tedy Riyandi juga menyebut bahwa izin tinggal Samuel yang menggunakan Visa On Arrival masih berlaku dan tidak dibatalkan izin tinggalnya.
"Kita perintahkan meninggalkan Indonesia, jadi izin tinggalnya masih berlaku," ujar Tedy Riyandi dalam keterangan lisannya kepada awak media, Rabu lalu (15/6).
Deportasi tak diberlakukan juga dipertegasnya dengan menjadikan sikap desa adat setempat yang tidak melakukan penuntutan sebagai dasar hukum.
"Kenapa kita tidak melaksanakan deportasi? Karena memang WNA tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," lanjut Tedy Riyandi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mendadak pakai frasa deportasi untuk mengusir paksa bule Australia pemanjat pohon keramat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News