BNN Bongkar Jaringan Singaraja, Sekeluarga Jadikan Rumah ‘Apotek’ Sabu-sabu
Keempat tersangka yang diamankan, masing-masing ARH (50) alias Tom sebagai kepala keluarga sekaligus pengendali jaringan.
Kemudian AMR (23) berperan sebagai penjaga atau penjaja apotek, dan KLS alias Kocos (45) berperan sebagai pengawas atau penerima pasien di luar rumah.
Sedangkan tersangka berinisial DP (51) berstatus penyuplai sebagian sabu-sabu ke apotek Tom dkk yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Saat petugas BNNP Bali menggerebek rumah tersebut pada Sabtu (28/5) lalu sekitar pukul 20.30 WITA, sebanyak 54 paket SS diamankan dari lokasi.
"Berat keseluruhan sebanyak 35,69 gram brutto sabu," tegas Brigjen Gde Sugianyar.
Akibat perbuatannya, keempat pengedar ini terancam pidana maksimal seumur hidup dan paling ringan 5 tahun penjara. (gie/JPNN)
BNN Provinsi Bali membongkar jaringan Singaraja, yang mengejutkan sekeluarga jadikan rumahnya jadi ‘Apotek’ sabu-sabu
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News