Paksa Mbak YM Wikwik di Mobil, Tawaran Ini Bikin Putra Tak Berkutik
Senin, 23 Mei 2022 – 18:22 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Korban kemudian melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya ke Polresta Kendari.
Berdasarkan laporan korban, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku Khamsah Putra di sebuah tempat indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra
Atas perbuatannya, pelaku Khamsah Putra dijerat melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Keluarkan Pistol Minta Dipuaskan di Dalam Mobil
Pelaku Khamsah Putra nekat memaksa Mbak YM alias U melakukan wikwik di dalam mobil, tawaran ini bikin pelaku tak berkutik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News