Oknum Brimob Pembunuh Bayaran Akhiri Cinta Segitiga Teman Satu Kantor, Sadis

CA kemudian membuang selongsong peluru dan jaket tersebut ke Kanal Tanggul Patompo.
Selanjutnya CA kembali ke kosnya di belakang Markas Brimob Polda Jalan Sultan Alauddin untuk bertemu Sulaiman (SL) yang juga anggota Polri aktif untuk mengembalikan senjata dan motor yang digunakan.
Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin Sewang ini.
Kelimanya, yakni berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar, dan MIA Kepala Satpol PP Makassar yang belakangan sudah dipecat.
Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran
Rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamudin membuka fakta ulah oknum Brimob pembunuh bayaran akhiri cinta segitiga teman satu kantor
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News