Identitas KA Terkuak, Diciduk Setelah Rudapaksa Pacar dan Sebar Video Wikwik
Dari jejak digital, video 18 tahun plus itu diduga direkam pada tanggal 8 Februari 2021 dengan durasi 3 menit 31 detik.
Video pengumbar nafsu itu terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada KS mendapat kiriman dari pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.
“Korban tidak tahu kalau direkam.
Apabila korban tidak mau diajak bercinta, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya itu,” jelasnya dilansir dari situs resmi Polres Buleleng.
Puncaknya, korban KS dan orang tuanya mengadukan kasus tersebut ke Polres Buleleng, Rabu (20/4) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap Kadek Astrawan alias Gembul.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel OPPO warna hitam yang digunakannya untuk merekam adegan dewasa.
Penyidik kepolisian menjerat tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. (lia/jpnn)
Identitas pelaku KA akhirnya terkuak. Pelaku diciduk setelah melakukan rudapaksa pacar dan nekat menyebar video wikwik ke grup WhatsApp
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News