Identitas KA Terkuak, Diciduk Setelah Rudapaksa Pacar dan Sebar Video Wikwik
bali.jpnn.com, BULELENG - Satreskrim Polres Buleleng akhirnya mengamankan KA, tersangka rudapaksa sang pacar sendiri, seorang gadis cantik berusia 18 tahun.
Penangkapan KA setelah kepolisian menerima laporan korban berinisial KS dan orang tuanya, Rabu (20/4) lalu.
Tersangka KA diketahui bernama asli Kadek Astrawan alias Gembul asal Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.
“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita.
Yang mengejutkan, penangkapan pelaku bukan saja karena nekat melakukan pemerkosaan kepada sang pacar, tetapi juga aksi nekatnya menyebar video wikwik mereka berdua.
Video khusus dewasa itu disebar melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (8/4) pukul 15.00 WITA dan dalam sekejap viral.
Dari rekaman video terlihat korban yang berinisial KS melakukan adegan dewasa bersama dengan pelaku KA yang saat itu masih pacaran.
Versi kepolisian, korban tidak mengetahui telah direkam dengan ponsel milik pelaku.
Identitas pelaku KA akhirnya terkuak. Pelaku diciduk setelah melakukan rudapaksa pacar dan nekat menyebar video wikwik ke grup WhatsApp
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News