Komplotan Pencuri Kabel Telkom Diciduk, Aksinya Nekat, Ada yang Kenal?
Namun, mereka tidak bisa menunjukan surat perintah tugas.
Kelimanya lalu diinterogasi di TKP.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah beraksi di 7 wilayah lain di Kabupaten Klungkung.
Aksi pertama di Jalan Flamboyan Klungkung, kemudian di Jalan Puputan Klungkung, sebelah utara Pasar Galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan pintu masuk Pasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan Jalan Raya Gunaksa.
Kabel Telkom hasil curian itu kemudian dijual ke Denpasar tempat pengumpul barang rongsokan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni kabel Telkom sepanjang 200 meter, tang potong besar, tang kecil, rompi warna orange, helm warna merah, mobil pikap L 9481 VJ dan tangga portabel.
Atas perbuatannya, penyidik Polres Klungkung menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (lia/jpnn)
Polres Klungkung berhasil menangkap komplotan pencuri kabel Telkom yang bikin resah perusahaan pelat merah itu, aksi pelaku nekat, ada yang kenal?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News