Iskak Bunuh Ayah Kandungnya Setelah Cekcok, Saksi dan Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Sabtu, 12 Maret 2022 – 08:36 WIB
Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iskak Jaelani tega membunuh ayah kandungnya, Kamis (10/3) sore lalu gara-gara kandang kucing.
Permintaan Iskak agar ayahnya segera memindahkan kandang kucing karena menebar bau tidak sedap, diabaikan ayahnya lantaran sudah uzur.
Tersangka dengan menggunakan balok tega menghabisi ayahnya yang tengah duduk di kursi. (lia/jpnn)
Tersangka Iskak Jaelani tega membunuh ayah kandungnya setelah terlibat Cekcok, saksi dan polisi Buleleng ungkap fakta mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News