Anggota Polisi Pengunggah Video Wikwik Diperiksa Propam Polda Bali, Terancam Sanksi Kode Etik

“Seharusnya, kedua anggota polisi itu menyampaikan apa yang ditemukan ke unit patroli yang terdekat dengan lokasi kejadian.
Sehingga anggota yang terdekat bisa langsung datang ke tempat kejadian perkara," beber Kombes Syamsi.
Namun, yang terjadi video itu justru tersebar luas di grup WhatsApp (WA) dan memancing kehebohan di seluruh Indonesia.
Hingga sore kemarin, kedua oknum anggota Polda Bali itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam Polda Bali.
"Demi kepentingan pemeriksaan, identitas dua anggota dirahasiakan.
Mereka sementara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Paminal," ujar Kombes Syamsi.
Jika terbukti bersalah melakukan penyebaran video wikwik itu, Kombes Syamsi memastikan keduanya akan ditindak tegas dengan sanksi etik kepolisian.
"Kalau bersalah wajib ditindak sesuai kode etik kepolisian," tandasnya sambil memastikan pihaknya mengaku masih menelusuri identitas kedua ABG pelaku mesum itu. (gie/JPNN)
Anggota polisi pengunggah video wikwik diperiksa Propam Polda Bali, kedua oknum itu terancam sanksi kode etik
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News