Bule Denmark Perusak Pelinggih Warga Buleleng Bebas, Kasusnya Menguras Emosi Umat Hindu
![Bule Denmark Perusak Pelinggih Warga Buleleng Bebas, Kasusnya Menguras Emosi Umat Hindu - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/27/aksi-bule-denmark-lars-christensen-terekam-cctv-saat-merusak-5sdy.jpg)
bali.jpnn.com, BULELENG - Lars Christensen, bule Denmark, akhirnya bebas dari Lapas Singaraja.
Warga negara asing (WNA) yang divonis bersalah karena merusak pelinggih warga Kalibukbuk, Buleleng itu, kini terancam dideportasi dari Indonesia.
Lars Christensen dinyatakan bebas murni setelah menjalani kurungan selama 7 bulan terakhir di Lapas Singaraja, kemarin (26/11).
WNA tersebut menghuni Lapas Singaraja sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kalapas Singaraja Mut Zaini menyatakan, yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa pidananya.
“WNA ini berasal dari Denmark.
Dia kena kasus pidana pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama.
Yang bersangkutan sudah menjalani masa pidana kurungan selama 7 bulan penjara,” ujar Kalapas Singaraja Mut Zaini dilansir dari Radarbali.id.
Bule Denmark perusak pelinggih warga Buleleng Lars Christensen akhirnya bebas dari Lapas Singaraja setelah menjalani hukuman 7 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News