Bule Denmark Perusak Pelinggih Warga Buleleng Bebas, Kasusnya Menguras Emosi Umat Hindu
Sabtu, 27 November 2021 – 07:47 WIB
Kasus akhirnya berlanjut ke pengadilan pada Mei lalu.
Setelah bergulir di pengadilan, majelis hakim PN Singaraja memutuskan yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Saat itu hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara pada yang bersangkutan. (rb/eps/pra/jpr)
Bule Denmark perusak pelinggih warga Buleleng Lars Christensen akhirnya bebas dari Lapas Singaraja setelah menjalani hukuman 7 bulan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News