FBI Tangkap Heather Lois Mack Setiba di Chicago, Pengacara Protes Keras
“Saya sudah koordinasi dengan pengacara Heather di Amerika, bahwa Heather sudah menjalani pidana di Indonesia,” tukasnya.
Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Hakim PN Denpasar memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Namun, dalam masa penahanannya itu, Heather mendapatkan sejumlah remisi, sehingga ‘hanya’ menjalani hukuman selam 7 tahun 2 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali. Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, Bali.
Peristiwa pembunuhan itu, dilatar belakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara mereka berdua.
Saat itu Heather masih berusia 18 tahun dan sedang hamil.
FBI tangkap dan menahan Heather Lois Mack, terpidana pembunuhan ibu kandungnya di Bali, setiba di Bandara O'Hare Chicago, USA. Pengacara protes keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News