Polisi Ciduk Eks Anggota Ormas Jual PSK Online, Tarifnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Hanya ada dua orang PSK berinisial DP, 31, dan NK, 38, anak buah pelaku KA.
Keduanya diketahui akan memberikan pelayanan kencan semalam kepada tamu yang memesan melalui pelaku KA.
"KA kami amankan dengan statusnya sebagai muncikari.
Jadi, kalau ada yang pesan, KA menyiapkan PSK-nya.
Mereka berhubungan melalui aplikasi MiChat," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (2/11).
Kombes Jansen mengatakan, tersangka KA sudah menjalani bisnis ‘haram’ itu selama 4 bulan terakhir.
"Dia menjalankan bisnis ini tidak setiap hari, hanya sewaktu-waktu bilamana ada permintaan tamu," paparnya.
Menurutnya, prostitusi online itu terjadi saat ada pria hidung belang memesan kepada KA via aplikasi Michat.
Polresta Denpasar mengamankan eks anggota ormas yang jual PSK online, tarifnya bikin geleng-geleng kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News