Begini Modus Muncikari Prostitusi Online Jaring Pria Hidung Belang di Tabanan, Hhmm
Jumat, 29 Oktober 2021 – 18:29 WIB
Semua tercatat rapi.
Termasuk, berapa bagian yang diperoleh korban.
"Jadi mereka kerja tidak langsung dibagi (hasilnya).
Dibukukan terlebih dahulu, setelah itu baru dibagikan," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku Khomsatun Hasanah dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.
Selain itu penyidik menjerat pelaku dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan. (antara/lia/JPNN)
Satreskrim Polres Tabanan berupaya mengungkap modus mucikari prostitusi online menjaring pria hidung belang di Tabanan, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News