Begini Modus Muncikari Prostitusi Online Jaring Pria Hidung Belang di Tabanan, Hhmm

Jumat, 29 Oktober 2021 – 18:29 WIB
Begini Modus Muncikari Prostitusi Online Jaring Pria Hidung Belang di Tabanan, Hhmm - JPNN.com Bali
Muncikari prostitusi online Khomsatun Hasanah, 28, diamankan unit PPA Polres Tabanan. (Juliadi/Radarbali.id)

Semua tercatat rapi.

Termasuk, berapa bagian yang diperoleh korban.

"Jadi mereka kerja tidak langsung dibagi (hasilnya).

Dibukukan terlebih dahulu, setelah itu baru dibagikan," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku Khomsatun Hasanah dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara.

Selain itu penyidik menjerat pelaku dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan. (antara/lia/JPNN)

Satreskrim Polres Tabanan berupaya mengungkap modus mucikari prostitusi online menjaring pria hidung belang di Tabanan, ternyata

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News