Terlapor Investasi Ice Mango Bongkar Fakta Mengejutkan, Sebut Sama-sama Jadi Korban

Dengan entengnya, pelaku berdalih tidak sanggup membayar imbal balik investasi ke para korban sebesar Rp2,74 miliar.
Mereka kemudian menyampaikan kepada korban bahwa tidak sanggup membayar dan berjanji dalam kurun waktu 7 hari akan mengembalikan modal korban.
Namun, rupanya, janji tinggal janji.
Uang korban tidak kunjung dikembalikan dan terlapor mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya.
Bahkan, terlapor mengaku tidak sanggup mengembalikan modal korban dalam jangka waktu yang ditentukan.
Para korban akhirnya rugi besar.
Untuk menuntut tanggung jawab terlapor, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali. (bhi/JPNN)
Terlapor investasi Ice Mango membongkar fakta mengejutkan. Terlapor justru mengaku saam-sama sebagai member dan korban investasi bodong yang dijalankan FA
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News