Begini Modus Investasi Ice Mango; Setor Rp800 Ribu, 19 Hari Terima Rp1,2 Juta, Ternyata Endingnya

Rabu, 20 Oktober 2021 – 06:05 WIB
Begini Modus Investasi Ice Mango; Setor Rp800 Ribu, 19 Hari Terima Rp1,2 Juta, Ternyata Endingnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi investasi ilegal. Foto: Ifoed/Indopos/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Seratusan korban diwakili pelapor NI Putu Dian Oktaviani melaporkan pengelola investasi Ice Mango yang memiliki sebutan One Pay Receh melakukan tindak pidana penipuan.

Ni Putu Dian Oktaviani melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukum dari Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.

“Ada dua orang yang klien kami laporkan, yakni Yulia Nur Fitria dan Fransiska Antari Virnadonita,” ujar Made Suardana dilansir dari Radarbali.id.

Dalam investasi ini, para member hanya menyetorkan sejumlah uang dengan slot yang sudah ditentukan oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar. 

Modusnya, pelaku berdalih, uang yang diterima dari para member akan dikelola lagi dalam usaha pertanian, properti, dan peleburan emas.

Hasil imbal balik investasi tersebut akan dikembalikan lagi oleh pelaku ke para member.

Pada awal pembayaran lancar-lancar saja.

Korban menyerahkan uang sejumlah Rp 800 ribu.

Korban investasi bodong Ice Mango alias One Pay Receh melaporkan dua terlapor ke Polda Bali karena indikasi melakukan penipuan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News