Begini Modus Investasi Ice Mango; Setor Rp800 Ribu, 19 Hari Terima Rp1,2 Juta, Ternyata Endingnya

Rabu, 20 Oktober 2021 – 06:05 WIB
Begini Modus Investasi Ice Mango; Setor Rp800 Ribu, 19 Hari Terima Rp1,2 Juta, Ternyata Endingnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi investasi ilegal. Foto: Ifoed/Indopos/JPNN

"Kemudian menyampaikan kepada korban bahwa tidak sanggup membayar dan berjanji dalam kurun waktu 7 hari akan mengembalikan modal korban,” katanya.

Namun, rupanya, janji tinggal janji.

Uang korban tidak kunjung dikembalikan dan pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya.

Bahkan, pelaku mengaku tidak sanggup mengembalikan modal korban dalam jangka waktu yang ditentukan.

Korban I Putu Dian Oktaviani rugi besar.

Pasalnya, dia meminjam uang di LPD untuk disertakan ke dalam investasi tersebut.

Menurut Suardana, laporan ke Polda Bali ini bertujuan untuk menghentikan sepak terjang pelaku yang dapat menimpa korban lain.

“Maka dari itu penting bagi polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyelamatkan uang korban lainnya," tandasnya. (rb/mar/yor/JPR)

Korban investasi bodong Ice Mango alias One Pay Receh melaporkan dua terlapor ke Polda Bali karena indikasi melakukan penipuan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News