Begini Modus Investasi Ice Mango; Setor Rp800 Ribu, 19 Hari Terima Rp1,2 Juta, Ternyata Endingnya

"Kemudian menyampaikan kepada korban bahwa tidak sanggup membayar dan berjanji dalam kurun waktu 7 hari akan mengembalikan modal korban,” katanya.
Namun, rupanya, janji tinggal janji.
Uang korban tidak kunjung dikembalikan dan pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya.
Bahkan, pelaku mengaku tidak sanggup mengembalikan modal korban dalam jangka waktu yang ditentukan.
Korban I Putu Dian Oktaviani rugi besar.
Pasalnya, dia meminjam uang di LPD untuk disertakan ke dalam investasi tersebut.
Menurut Suardana, laporan ke Polda Bali ini bertujuan untuk menghentikan sepak terjang pelaku yang dapat menimpa korban lain.
“Maka dari itu penting bagi polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyelamatkan uang korban lainnya," tandasnya. (rb/mar/yor/JPR)
Korban investasi bodong Ice Mango alias One Pay Receh melaporkan dua terlapor ke Polda Bali karena indikasi melakukan penipuan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News