Autopsi Ungkap Kematian Tak Wajar Pelajar SD di Karangasem, Nengah Kicen Tak Berkutik
Berbekal bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan Nengah Kicen sebagai tersangka.
"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10) setelah bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar AKBP Ricko A.A Taruna.
Atas tindakan sadisnya kepada anak kandungnya sendiri, pelaku Nengah Kicen dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak
sub KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (bhi/JPNN)
Hasil autopsi tim forensik RSUP Sanglah ungkap kematian tak wajar pelajar SD Kadek Sepi. Bukti ilmiah ini membuat Tersangka Nengah Kicen tak berkutik
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News