OMG! Versi Polisi, Kicen Hantam Leher Lalu Tutup Mulut Anak Kandung Hingga Tewas
Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:11 WIB

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok.JPNN.com)
mainan pedang-pedangan terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm warna cokelat muda, dan barang-barang bukti lainnya.
Atas tindakan sadisnya kepada anak kandungnya sendiri, pelaku Nengah Kicen dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak
sub KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (bhi/JPNN)
Versi Kapolres Karangasem, tersangka Nengah Kicen menghantam leher anak kandungnya menggunakan tongkat kayu lalu membekap mulutnya lantaran korban menangis
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News