AKBP (Purn) Joni Lay Bongkar Identitas Oknum Polisi Penganiaya Pelajar SMP, Tinggal Ciduk

Rabu, 06 Oktober 2021 – 13:02 WIB
AKBP (Purn) Joni Lay Bongkar Identitas Oknum Polisi Penganiaya Pelajar SMP, Tinggal Ciduk - JPNN.com Bali
Kuasa hukum MR, 14, AKBP (Purn) Joni Lay dan ayah MR saat menerima penjelasan dari Paminal Polda Bali, Rabu (6/10) terkait kasus penganiayaan yang dialami MR yang dilakukan oknum Polda Bali. (Istimewa)

Bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku, ungkapnya, telah terpenuhi.

Saat ini tinggal menunggu waktu untuk pengungkapan.

"Saksi cukup, rekaman CCTV ada yang menunjukan kepada oknum itu juga ada.

Bukti penganiayaan berupa hasil visum juga ada.

Saya pikir masalah ini tinggal tunggu waktu saja," katanya.

Beberapa pasal yang menurutnya telah dilanggar dalam peristiwa itu yakni 351 ayat 2 KUHP, Pasal 59 Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga pasal 211 KUHP

Sebelumnya, MR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota kepolisian Polda Bali di Denpasar.

Pelajar SMP itu diduga diinjak kakinya hingga patah dan disetrum tubuhnya.

Kuasa hukum pelajar SMP berinisial MR, AKBP (Purn) Joni Lay mengklaim telah mengantongi identitas oknum polisi yang telah menganiaya kliennya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News