FIXED! Kombes Jansen Pastikan Selebgram RR Bersih dari Praktik Prostitusi Online
Rani memiliki nama panggung Kuda Poni alias Bintang Live.
Dua nama ini sering digunakan tersangka saat iive.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi.
Selain itu tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan, selebgram RR yang kerap berpakain mini setiap live di depan warganet diamankan setelah dilaporkan warga.
Masyarakat resah karena warganet yang menonton aksi liar selebgram RR secara live berasal dari berbagai kalangan.
Yang membuat resah, dalam setiap acara live, RR mempertontonkan adegan pornoaksi secara vulgar yang tidak sesuai dengan kaidah agama dan sosial.
Berdasar laporan tersebut, anggota Subnit IV Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan mengatakan, selebgram RR sementara bersih dari praktik prostitusi online meski doyan live tak senonoh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News