Bule Rusia Dideportasi, Ini Daftar Pelanggarannya Selama di Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah menjalani pembinaan di Rudenim Denpasar 16 September lalu, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia, Ekaterina Sidorenko, akhirnya dideportasi kemarin (18/9).
Ekaterina Sidorenko dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST).
Dari Istanbul, Turki, baru melanjutkan perjalanan ke Moskow (VKO) dengan nomor penerbangan TK 417.
“Ekaterina berada di Rudenim selama tiga hari sebelum dideportasi ke negaranya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli, Ekaterina Sidorenko masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada bulan Maret 2020, masuk melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Ekaterina dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, karena masa izin tinggal yang telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia," kata Jamaruli.
Jamaruli menambahkan, pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dikawal oleh tiga orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pasca dideportasi, Ekaterina dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Bule Rusia Ekaterina Sidorenko dideportasi keluar Bali karena melebihi masa tinggal. Ekaterina masuk menggunakan bebas visa kunjungan sejak Maret 2020
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News