Bule Rusia Tukang Bikin Onar di Badung Bali Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah dijebloskan ke tahanan rumah detensi imigrasi (Rudenim), Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) Rusia, Oleg Chadin, Selasa (7/9) lalu.
Oleg Chadin dideportasi setelah membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum di Warung Uma Asri, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Oleg Chadin dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Oleg Chadin dideportasi Selasa (7/9) pukul 14.05 Wita dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno – Hatta didampingi dua petugas Rudenim,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Dari Jakarta, Oleg Chadin diberangkatkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB tujuan Moskow melalui Istanbul, Turki.
“Selain dideportasi, Oleg Chadin kami masukkan dalam daftar cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (antara/lia/JPNN)
Bule Rusia Oleg Chadin akhirnya dideportasi. Oleg dideportasi setelah bikin onar di Warung Uma Asri, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News