ABG Karangasem Resmi Sandang TSK, Pemicunya Konyol, Gara-gara Ada Tanda Merah
bali.jpnn.com, AMLAPURA - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karangasem akhirnya resmi menetapkan seorang anak baru gede (ABG) berinisial IK, 16, sebagai tersangka.
Remaja asal salah satu desa di Kecamatan Karangasem Kota, itu diamankan polisi di dekat rumahnya, Rabu (8/9) lalu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap pacar onlinenya yang masih di bawah umur.
“Korban diduga menjadi korban pencabulan pelaku saat menginap di rumahnya,” ujar Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem Ipda Wira Graha Setiawan dilansir dari Baliexpress.id.
Menurutnya, kasus pencabulan yang menjerat anak ingusan ini bermula ketika orang tua korban yang berasal dari Gianyar melapor ke Polres Karangasem.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebut anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.
Indikasinya, di bagian leher sang anak ada tanda merah bekas ciuman.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalin cinta dengan korban sejak dua bulan terakhir.
Seorang ABG asal Karangasem resmi menyandang status tersangka setelah dipolisikan orang tua pacar onlinenya gara-gara menghadiahi pacarnya tanda merah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News