Dandim Buleleng Cabut Laporan Polisi, Cita: Kami Sesuai Komitmen Awal

Kamis, 09 September 2021 – 08:22 WIB
Dandim Buleleng Cabut Laporan Polisi, Cita: Kami Sesuai Komitmen Awal - JPNN.com Bali
Kuasa hukum warga Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi saat berdebat dengan Kapolres Buleleng AKBP Adrian Pramudianto saat dilarang masuk mengikuti kesepakatan damai di Makodim Buleleng. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

Setelah menyepakati proses perdamaian pada Selasa (7/9), Letkol Inf Windra akhirnya mencabut laporan.

Hanya saja, kata Cita Ardana, pihaknya butuh waktu.

Sesuai regulasi di militer, pencabutan laporan tidak boleh dilakukan oleh kuasa hukum. Melainkan harus dilakukan oleh pelapor langsung.

Dalam hal ini Kadek Dicky Okta Andrean.

“Prinsipal kami akan segera melakukan pencabutan di Denpom. Mungkin belum bisa hari ini. Karena aturan di Denpom, pencabutan itu tidak bisa dilakukan oleh kuasa hukum,

tetapi harus dilakukan yang bersangkutan. Nanti kami akan mendampingi dalam proses itu,” pungkas Cita Ardana. (rb//eps/pra/JPR)

Kesepakatan damai antara warga dengan TNI tercapai. Dandim Buleleng resmi cabut laporan, warga sesuai komitmen awal akan menarik laporan di Denpom

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News