Dicecar 30 Pertanyaan, Ini Alasan Jaksa Karangasem Periksa Eks Bupati IGA Mas Sumatri
Rabu, 01 September 2021 – 07:58 WIB
Yang menarik, meski telah memenuhi dua alat bukti dan mengantongi nama-nama calon tersangka, Kejari Karangasem masih enggan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya ingin mengumpulkan bukti-bukti lain sehingga bila salah satu bukti terbantahkan maka ada bukti lain yang menguatkan.
“Sekarang tinggal menunggu audit dari BPKP. Untuk tersangka nanti dulu. Yang jelas, kami pasang target kasus ini masuk persidangan tahun 2021 ini,” paparnya. (rb/ayu/pra/JPR)
Jaksa Karangasem mencecar eks Bupati IGA Mas Sumatri dengan 30 pertanyaan. IGA Mas Sumatri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai penentu kebijakan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News