31 Penumpang dari Cianjur Masuk Bali Berbekal Suket Palsu, Begini Akibatnya, Lihat!
Surat keterangan diketahui palsu karena berdasar hasil pengecekan barcode dengan kop surat salah satu klinik di Banyuwangi, menunjukkan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh klinik.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan KKP Gilimanuk ke Polres Jembrana.
Polisi pun turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dan, ternyata dugaan terjadi pemalsuan suket rapid antigen memang benar.
Para penumpang saat diinterograsi mengaku surat rapid antigen diurus dua tersangka.
Penumpang cukup membayar Rp 100 ribu dan mereka sudah menerima suket rapid antigen untuk syarat masuk Bali.
“Penumpang tidak dilakukan tes rapid, tetap ada dalam kendaraan dan menerima surat keterangan saja yang diurus tersangka,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rb/bas/pra/JPR)
Gara-gara memalsukan surat keterangan rapid antigen 31 penumpang asal Cianjur, Jawa Barat, dua sopir travel diamankan Polres Jembrana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News