Demi Cuan Nekat Main Pungli di Pelabuhan Gilimanuk, Oknum Polisi di Jembrana Diproses
Kamis, 19 Agustus 2021 – 11:41 WIB
Yang jelas, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan surat keterangan palsu demi alasan untuk bisa menyeberang ke Pulau Jawa atau sebaliknya.
Pasalnya, semua celah telah ditutup agar siapa saja yang keluar masuk Bali wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid antigen dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Jika ada yang melanggar, polisi tak segan menjerat pelaku melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rb/bas/pra/JPR)
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adibawa mengamankan oknum polisi yang melakukan praktik pungli di Pelabuhan Gilimanuk. Oknum anggota nakal itu kini diproses
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News