Sandang Status Tersangka, Dua Pegawai PDAM Klungkung Mengundurkan Diri
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida, dua oknum pegawai PDAM Klungkung berinisial IKM dan IKS, akhirnya mengundurkan diri.
“Iya, sudah mengajukan pengunduran diri,” ujar Direktur PDAM Klungkung I Nyoman Renin Suyasa dikutip dari Baliexpress.id.
Hanya saja, kata Renin Suyasa, direksi PDAM Klungkung belum memberikan persetujuan.
Baca Juga:
Alasannya, harus mengikuti aturan terlebih dahulu agar tidak salah melangkah. “Harus lihat dulu aturannya,” dalih Renin Suyasa.
IKM dan IKS ditetapkan tersangka setelah penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida menemukan alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka diduga bermain saat menjual air tangki kepada masyarakat. Padahal, sudah ada harga yang ditentukan PDAM.
Berdasar penyidikan terungkap, tidak semua hasil penjualan disetor ke perusahaan.
Parahnya, kedua tersangka juga menjual air di luar sistem dengan mencetak kwitansi seolah-olah resmi dari PDAM.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida, dua oknum pegawai PDAM berinisial IKM dan IKS, akhirnya mengundurkan diri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News