Jemput Pasien Isolasi Mandiri di Rumah, Tolong Dengar Langsung Perintah Gubernur Koster Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Perintah baru dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster untuk meredam penyebaran covid-19 yang tak kunjung terkendali.
Terutama menekan penyebaran covid-19 dari klaster keluarga.
Gubernur Koster memerintahkan kepada Satgas untuk membawa warga terkonfirmasi positif yang mengikuti isolasi mandiri di rumah kurang dari 10 hari agar dibawa ke lokasi isolasi terpusat (Isoter).
"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga untuk dibawa ke tempat isolasi terpusat," kata Gubernur Koster.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah Gubernur Koster mendapat arahan Menko Kemaritiman dan Investasi, Menkes dan Mendagri, saat rapat evaluasi penanganan covid-19 di Bali, kemarin.
Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, kata Gubernur Koster, boleh tetap di rumah.
Untuk itu, politisi PDIP ini meminta Bupati/Wali Kota di Bali segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat.
“Untuk biaya isolasi akan diambilkan dari dana APBD dan dibantu gubernur mulai hari ini,” beber Gubernur Koster.
Gubernur Koster memerintahkan Satgas membawa warga terkonfirmasi positif yang isolasi mandiri di rumah kurang dari 10 hari agar dibawa ke Isoter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News