Susul Direktur LBH Bali, 4 Mahasiswa Papua Dilaporkan Makar, PGN Bali Ungkap Fakta Ini
Rabu, 04 Agustus 2021 – 09:18 WIB
“Ada pasal perlindungan terhadap pengacara saat mendampingi klien. Jadi, saya tidak bisa dipidana,” ujar Ni Kadek Vany Primaliraing.
Justru Kadek Vanny membantah tudingan PGN yang menyebut mahasiswa Papua melakukan makar. Menurutnya, apa yang dilontarkan mahasiswa Papua adalah bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum. (rb/dre/yor/JPR)
Rupanya PGN Wilayah Bali tidak hanya melaporkan Direktur LBH Bali ke Polda Bali atas tudingan melakukan makar, tapi juga empat mahasiswa Papua
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News